Jumat, 17 September 2010

islam asli

ISLAM ANTI DEMOKRASI & PANCASILA


Berbagai tokoh partai Islam, seperti PKS dan PBB selalu mengatakan bahwa Islam tidaklah berlawanan dengan Demokrasi ataupun Pancasila. Benarkah perkataan mereka, ataukah ini hanyalah kemunafikan mereka untuk menjadikan Demokrasi sebagai alat sementara untuk mewujudkan Indonesia sebagai budak Syariat Arab (Islam)?

Kata “demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti hukum/pemerintahan, sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam UUD 1945, konsep demokrasi tertuang dalam pasal 1 ayat 2, yang berbunyi:

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Ayat diatas dapat dijabarkan bahwa dalam demokrasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dimana kedaulatan tersebut dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar sebagai Sumber Hukum tertinggi dibawah Pancasila. Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa Undang Undang Dasar sebagai Konstitusi Hukum tertinggi ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai manifestasi dari rakyat.

Hal diatas sangat bertentangan dengan Al Quran karena di dalam Syariat Islam, hukum hanyalah milik Allah dan rakyat tidak berhak menetapkan hukum / Undang Undang.

Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (Qs Yusuf: 40)

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Qs Al-Maaidah: 49).

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs An-Nisaa: 59)

Jadi jika berdasar Syariat Islam, maka pasal 1 ayat 2 UUD 1945 seharusnya berbunyi:

Kedaulatan berada di tangan Allah dan dilaksanakan menurut Al Quran dan Sunnah RasulNya.

Lalu bagaimana jika ternyata hukum yang dibuat Allah dan Muhammad (Quran dan Sunnah) tidak dapat mengcover seluruh detail aturan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan manusia? Karena itulah dilakukan Musyawarah / Syura.

Para pembela Islam munafik seringkali mengatakan bahwa Islam tidak bertentangan dengan demokrasi, karena Islam juga mengajarkan musyawarah / syura. Atau dengan kata lain Syura = Demokrasi.

Anggapan ini adalah anggapan yang amat salah dan tidak berdasar, sebab antara kedua istilah ini terdapat perbedaan yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya sangatlah bertentangan. Untuk memahami hal ini secara benar, kita harus mengetahui bagaimanakah prinsip2 Syura berdasarkan Syariat Islam:

Prinsip Syura Pertama:

Musyawarah hanyalah disyariatkan dalam permasalahan yang tidak ada dalilnya.

Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya bahwa tujuan musyawarah ialah untuk mencapai keputusan yang ternyata tidak tercakup dalam Al Quran ataupun As Sunnah, hal ini berdasarkan Quran;

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

Syura didalam Islam jarang terjadi dan hanya dilakukan dalam beberapa urusan yang musykil (sukar diputuskan atau dipahami). Sedangkan untuk persoalan yang telah ada ketetapan dari Allah dan Muhammad, maka tidak diadakan Syura. Hal ini bertentangan dengan demokrasi, dimana musyawarah mufakat diletakkan sebagai jalan utama untuk menyelesaikan suatu persoalan. Permusyawaratan rakyatlah yang berkuasa untuk mengatur permasalahan berdasarkan undang-undang yang telah dibuat.

Prinsip Syura Kedua:

Kebenaran tidak ditentukan oleh mayoritas suara terbanyak

Dalam demokrasi, jika kata mufakat tidak tercapai, jalan keluar terakhir adalah dengan pemungutan suara terbanyak. Hal ini bertentangan dengan Quran;

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al An’am 116)

Ibnu Katsir berkata dalam Kitab Tafsir-nya tentang ayat ini :

Allah memberitahukan tentang keadaan penduduk bumi dari kalangan Bani Adam bahwa kebanyakan mereka dalam kesesatan. Seperti itu juga Allah berfirman :

‘Dan sesungguhnya telah sesat sebelum mereka (Quraisy) sebagian besar dari orang-orang yang dahulu.’ (QS. Ash Shaffat : 71)

Begitu pula firman Allah :

‘Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.’ (QS. Yusuf : 103)

Mereka dalam kesesatan tanpa keyakinan namun hanya sekadar persangkaan dusta dan perkiraan yang bathil belaka.

‘Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).’” (QS. Al An’am : 116)

Artinya suara mayoritas belum tentu menunjukkan kebenaran, dan sebaliknya, suara minoritas belum tentu suara yang salah.

“Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (QS. Al Baqarah : 243)

“Tapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkari(nya).” (QS Al Isra’ : 89)

“Sesungguhnya hari kiamat pasti akan datang, tidak ada keraguan tentangnya, akan tetapi kebanyakan manusia tiada beriman.” (QS. Al Ghafir : 59)

“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS. Yusuf : 103)

Dan masih banyak ayat2 dalam Quran yang serupa dengan ayat2 diatas.

Prinsip Syura Ketiga:

Yang berhak menjadi anggota Majelis Permusyawaratan ialah para pemuka masyarakat, ulama dan pakar di setiap bidang keilmuan yang ditunjuk oleh Khalifah.

Berdasarkan Syariat Islam yang berhak menjadi anggota Majelis Syura hanyalah ahlul hilli wal aqdi, yaitu para ulama dan pewaris para Nabi, atau mereka yang ditunjuk oleh Khalifah. Anggota Majelis Permusyawaratan / Syura tidak boleh berasal dari kalangan kafir / diluar Islam, dan juga tidak boleh seorang wanita.

Sedangkan dalam demokrasi, anggota Majelis Permusyawaratan dipilih oleh rakyat, rakyatlah yang menentukan para perwakilan mereka. Setiap anggota masyarakat, siapapun dia, berhak dipilih untuk menjadi anggota Majelis Syura sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meskipun ia wanita ataupun seorang kafir (Kristen, Hindu, Budha, ataupun agama lain diluar Islam).

Jelaslah apa perbedaan Syura dalam Islam dengan Demokrasi. Jika terdapat orang atau partai yang menyatakan bahwa demokrasi dalam Islam adalah sistem syura / musyawarah, bukan sitem demokrasi ala Yunani, sehingga ini hanya sebatas penamaan, hal tersebut adalah kemunafikan yang amat sangat. Pertama: Istilah demokrasi adalah istilah yang muhdats (hasil rekayasa manusia) maka tidak layak dan tidak dibenarkan menggunakan istilah2 semacam ini dalam Islam.

Kedua: Penggunaan istilah ini merupakan praktek menyerupai (tasyabbuh) dengan orang2 kafir (khususnya Yunani, bangsa asal demokrasi), dan Islam telah mengharamkan umatnya untuk berbuat menyerupai orang2 kafir dalam hal2 yang merupakan ciri khas mereka. Muhammad pernah berkata:

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka.” (Hadis Abu Dawud)

Lalu bagaimana dengan Syariat Islam yang menyatakan bahwa Tuhanlah sumber seluruh hukum untuk mengatur seluk beluk kehidupan manusia, sampai hal terkecil seperti kebiasaan makan dan tidur. Ternyata hal tersebut hanyalah hasil contekan dari agama Yahudi, dengan bumbu Arabisasi ala Muhammad.

Syariat Islam juga menyatakan bahwa Al Quran sebagai sumber kebenaran tertinggi yang sempurna. Namun kenyataannya Al Quran jauh dari kata sempurna, banyak kesalahan dalam Quran, baik kesalahan sejarah ataupun kontradiksi dalam ayat2nya. Bahkan Penyusunan Quran (klik disini) tidak lepas dari intrik dan kebohongan.

Keseluruhan uraian diatas dengan jelas menunjukkan bahwa ISLAM ADALAH ANTI DEMOKRASI. Karena demokrasi adalah bagian dari Pancasila (sila 4), maka secara otomatis ISLAM JUGA ANTI PANCASILA.

Lalu mengapa banyak partai Islam masih menggunakan Pancasila sebagai ideologi partainya dan juga tetap ikut PEMILU yang merupakan pesta demokrasi? Layakkah kita menyebut partai2 ini dengan istilah Partai Kemunafikan Sejati?

Saudaraku, mana yang anda pilih? Pancasila yang adalah Indonesianisasi. Ataukah Islam yang adalah Arabisasi. Sadarlah wahai saudaraku! Sadarlah!


bahaya demokrasi

BAHAYA DEMOKRASI BAGI UMAT ISLAM



Disadari atau tidak, demokratisasi merupakan bahaya tersendiri bagi umat Islam. Pertama, bahaya yang paling besar bagi umat Islam, demokrasi nampak menjadi berhala baru yang merusak aqidah, hukum syara’, dan akhlaq kaum muslimin. Secara aqidah, dengan demokrasi, umat Islam dikikis aqidahnya. Tokoh-tokoh demokrasi selalu menyerang agar umat Islam jangan merasa benar sendiri, Islam bukanlah satu-satunya agama yang benar. Jelas ini bisa meragukan keyakinan umat kepada Islam sebagai agama satu-satunya yang diridloi oleh Allah SWT(lihat QS. Ali Imran 19) dan rugilah orang yang mencari agama selain Islam (lihat QS. Ali Imran 85). Nampak bau taklid tokoh demokrasi kepada orang-orang kafir padahal Allah SWT sudah mewanti-wanti mereka.
Demokrasi berasal dari pandangan bahwa manusialah yang berhak membuat peraturan (undang-undang). Sehingga –menurut mereka– rakyat adalah sumber kedaulatan, sekaligus pemilik kekuasaan yang sebenarnya. Rakyat yang membuat perundang-undangan. Rakyat yang menggaji kepala negara untuk menjalankan undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Rakyat pula yang berhak mencabut kekuasaan dari kepala negara, lalu menggantinya, termasuk merubah undang-undang sekehendak mereka.

Jadi, Demokrasi itu berlandaskan kepada dua ide; (1). Kedaulatan di tangan rakyat, (2). Rakyat sebagai sumber kekuasaan. Dalam hal ini rakyat bertindak selaku Musyarri’ (pembuat hukum) dalam kedudukannya sebagai pemilik kedaulatan, dan berlaku sebagai Munaffidz (pelaksana hukum) dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.

Ide Demokrasi, merupakan anak emas dari ide Sekularisme (pemisahan agama dari negara/politik). Sebab, Sekularisme telah memberikan wahana bagi rakyat untuk menentukan arah kehidupan mereka sendiri. Inilah makna dari rakyat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan. Artinya rakyat sebagai Musyarri’ (pembuat hukum).

Pemahaman semacam ini nyata-nyata bertolak belakang dengan ajaran Islam. Sebab, Islam telah meletakkan kedaulatan berada di tangan syara (atau di tangan Allah, sebagai Musyarri’), bukan di tangan manusia. Firman Allah SWT :

“(Hak untuk) menetapkan hukum itu (hanyalah) hak Allah.” (QS. Al An’aam [6]: 57)

Bahkan al Quran tegas-tegas menggolongkan tidak beriman bagi siapa saja yang tidak menjadikan Rasulullah saw sebagai rujukan hukum.

“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An Nisa [4]: 65)

Oleh karena itu, ide Demokrasi yang telah meletakkan kedaulatan berada di tangan manusia (dalam hal ini rakyat), dan kekuasaan (untuk menjalankan sistem hukum selain Islam) berada di tangan rakyat, adalah ide yang bathil, bertolak belakang dengan ajaran Islam. Dan Islam tidak mengenal Demokrasi, sejak kelahirannya hingga hari Kiamat.

Islam dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan Allah, tidak di tangan rakyat maupun penguasa. Allah lah yang berhak menentukan hukum, sistem, dan aturan bagi mereka. Mereka tinggal melaksanakannya. Allah Swt. berfirman:

Sesungguhnya menetapkan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. Akan tetapi, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. (TQS Yusuf [12]: 40).

Kita semua adalah orang-orang yang beriman dengan sepenuhnya kepada Allah dan tidak akan menyekutukan-Nya. Jadi, tidak layak jika terjadi penuhanan terhadap rakyat dengan cara memberikan otoritas kepada mereka untuk membuat hukum.

Dengan demikian, demokrasi sangat bertentangan  dengan Islam. Memang, banyak kalangan yang menyamakan demokrasi dengan konsep syura (musyawarah) dalam Islam. Padahal sesungguhnya syura sangat berbeda dan bahkan bertolak belakang dengan demokrasi.
Islam tidak mengenal sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang menjadi asas bagi masyarakat Barat kapitalis yang berjiwa demokratis, liberalis, dan menjunjung HAM (yang mereka tafsirkan sendiri sesuai dengan kepentingannya). Oleh karena itu, sistem hukum Islam merupakan satu kesatuan.



Dari segi hukum syara, demokrasi menolak hukum Islam dengan dalih negara ini bukan negara Islam dan bukan milik orang Islam. Negara plural. Padahal syari’at Islam, bukanlah syari’at buatan orang Islam dan khusus untuk orang Islam. Dia buatan Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang menciptakan manusia dan menurunkan syari’atnya dan mengutus rasul-Nya sebagai rahmat-Nya atas seluruh alam.

Umumnya tokoh muslim demokrat yang berpecah belah itu, selalu mengajak agar semua kembali kepada konstitusi dan melaksanakan perbedaan pendapat dengan koridor demokrasi, padahal Allah SWT menuntun mereka agar dalam menyelesaikan konflik kembali kepada Allah dan Rasul-Nya (Al Quran dan Sunnah) jika mereka masih beriman (lihat QS. An Nisa 59).

Kerusakan moral atau akhlaq akibat meninggalkan syari’at Allah –lantaran tidak sopannya manusia kepada Tuhan mereka– kiranya tidak perlu diuraikan lagi.

Karena itu, kelompok manapun dari kaum Muslim, yang mempropagandakan ideologi dan ajaran selain islam, –seperti Demokrasi, Sekularisme, Pluralisme, Emansipasi, Kapitalisme, Sosialisme, Globalisasi– yang bertentangan dengan ajaran Islam, dan nyata-nyata ajaran tersebut berasal dari bangsa-bangsa kafir, haram hukumnya !

Demokrasi tidak sama dengan syura, karena syura berarti memberikan pendapat dalam koridor hukum islam. Sedangkan demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, yang telah dibuat oleh manusia menurut akal mereka sendiri. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan itu berdasarkan kemaslahatan yang dipertimbangkan menurut akal, bukan menurut wahyu dari langit.

Kaum muslimin wajib membuang demokrasi sejauh-jauhnya, karena demokrasi juga berarti bertahkim kepada thaghut. Bertahkim kepada thaghut berarti juga bertahkim kepada hukum-hukum yang tidak diturunkan Allah SWT. Dengan kata lain bertahkim kepada hukum-hukum kufur yang dibuat manusia, dan bertentangan dengan sistem hukum Islam. Allah SWT berfirman:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al Quran) dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak bertahkim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisa [4]: 60)
Sungguh amat nista, seorang muslim yang tega menyerukan seruan jahiliyah (berupa fanatisme golongan, kelompok, madzhab, tokoh), maupun menyerukan jargon-jargon kufur (seperti Demokrasi, Pluralisme, Sekularisme, Sosialisme, Kapitalisme), terlebih lagi satu dengan yang lain saling menyerang dan membunuh, demi ashabiyah (fanatisme golongan) nya maupun membela seruan-seruan kufur.
Maka, apakah kita tetap tidak mengindahkan peringatan-peringatan ini?!

Sudah nyata demokratisasi memberikan implikasi sangat buruk kepada kaum muslimin, baik ekonomi, politik, sosial, keamanan, bahkan keyakinan. Orientasi politik ekonomi keduniaan semata yang diajarkan oleh ideologi demokrasi telah mengesampingkan orientasi dunia akhirat sehingga yang terjadi kerusakan semata.

Jika sudah demikian, masihkah kita berharap kepada demokrasi buatan manusia dan melupakan sistem peraturan Ilahi? Mari kita renungkan peringatan Allah SWT.

“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS. Thaha 124).

Jelaslah betapa mahal harga proses demokratisasi yang dialam bangsa muslim terbesar di dunia ini. Kapankah mereka bertaubat dan membuang sampah demokrasi?

Wahai kaum Muslim,
Inikah yang kita kehendaki: tetap mengusung demokrasi dengan ciri-ciri busuk kebebasan di dalamnya? Tidakkah kita sadar, bahwa kebebasan untuk mengekspresikan kemaksiatan yang dipropagandakan sebagian kaum muslim adalah bukti nyata bahwa kita, kaum Muslim, telah teracuni oleh racun maut demokrasi? Bukankah dengan dalih demokrasi dan kebebasan ini akhirnya kita tidak bisa melakukan amar ma’ruf nahi munkar walaupun kemaksiatan telah nyata-nyata dan berada di depan hidung kita? Bukan hanya tidak bisa melakukan amar ma’ruf nahi munkar, bahkan kita pun disalahkan dan dipojokkan hanya karena kita mencela tindakan orang-orang yang dengan seenaknya melanggar dan melecehkan agama? Bahkan dalam alam demokrasi pula, bukankah kemaksiatan dibela, sementara hukum-hukum Allah dicela dengan satu alasan yang sama: demi demokrasi? Pada saat yang sama, hukum-hukum Allah SWT tidak boleh digunakan untuk menghukumi masyarakat, karena dianggap akan mengancam kebebasan yang dijamin dalam demokrasi. Walhasil, kini, demi demokrasi, para pelanggar hukum-hukum Allah SWT dibela, sementara para penegak dan pembela hukum-hukum Allah Pencipta Alam dicela. Ironis!
Wahai kaum Muslim,
Melihat kenyataan yang ada, sudah saatnya kita menyadari kembali kedudukan kita sebagai hamba Allah SWT yang wajib menegakkan hukum-hukum-Nya. Kita bukanlah hamba demokrasi yang justru memaksa kita untuk mencampakkan dan mengubur hukum-hukum Allah. Apa yang akan kita katakan di sisi Allah SWT bila kita menjadikan kebebasan sebagai Tuhan.

Wahai kaum Muslim,
Kita tidak akan disibukkan dengan berbagai perkara yang tiada berguna semacam hingar-bingar produk-produk demokrasi manakala umat ini melaksanakan Islam sebagai akidah dan ideologi, baik individu, masyarakat, maupun negara. Dan hanya pemerintahan negara Khilafah Islamiyahlah yang dapat memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada siapapun yang berbuat kemaksiatan-walau berdalih kebebasan-dan menyebarluaskan kemaksiatan itu, sehingga aqidah maupun akhlak umat akan terjaga kesuciannya. Kembalinya institusi Khilafahlah yang dapat memberikan harapan kepada umat ini bila ingin terjaga kesucian dan kemuliannya.

Wallahu a’lam!

puisi pengugah jiwa

HANTARKAN AKU KE SANA….

Gejolak yang membuncah memenuhi dada ini…
Bersama asa yang rindu mendalam…
Dari hamba yang berlumur dosa dan kealpaan…
Berharap dapat bersua dengan-Mu…
Wahai Rabbul`alamiin…

Dengan taubat ku berharap…
Kuatkan jiwa ini mendatanginya…
Kokohkan langkah kaki ini menempuhnya…
Azzamkan niat ini dalam mencapainya…
Ikhlaskan hati ini menjalaninya…

Aku rindu…aku rindu…aku rindu…
Rindu berjumpa dengan-Mu dalam SYAHADAH…
Rindu bersua dengan-Mu dalam IMAN…
Rindu bersama-Mu dalam TAUHID…
Rindu indahnya hidup dalam naungan ridha-Mu…
Syari`at ISLAM…Daulah ISLAM…Khilafah ISLAM

Duhai Alloh yang tiada sekutu bagi-Mu…
Hantarkanlah kerinduanku ini…
Mudahkanlah…
Lapangkanlah…
Tuk raih cita-cita…
KEMULIAAN HIDUP DALAM ISLAM, ATAU
KESYAHIDAN DALAM PERJUANGAN

Aku berharap termasuk yang Kau hantarkan….
Ridhai dan kabulkanlah…
Amien ya Alloh, ya Rabbal`alamiin…
Pernahkan Anda mengalami seperti masuk ke dalam sebuah jalan buntu. Bingung mau melakukan apa? Bingung kemana arah langkah kita selanjutnya? Saya pernah mengalami dan ternyata banyak orang lain pun yang mengalami hal sama. Jika Anda pernah mengalami, bahkan sedang mengalami, dan kemungkinan akan mengalami suatu saat, tenang saja. Anda tidak sendiri. Saya akan jelaskan bagaimana mengatasinya.

Saya bukan orang segala bisa, memang siapa yang segala bisa? Kebingungan bisa menghampiri siapa pun, ada yang bingung mau makan apa hari ini ada juga yang bingung bagaimana membayar cicilan mobil bulan ini. Ada yang bingung membayar utang, ada juga yang bingung mau investasi kemana. Semua orang mengalami kebingungan, hanya saja pada level dan aspek yang berbeda.

Lalu bagaimana mengatasinya?
Tenang saja, jangan panik. Meskipun buru-buru, dengan panik justru akan memperburuk keadaan.
Berdo’alah dengan seyakin-yakinnya untuk meminta solusi kepada Allah.
Berikhtiarlah sedapat mungkin untuk menjemput solusi yang sudah kita minta kepada Allah.

“Iya… ikhtiar. Tapi bagaimana? Saya bingung.”

Ada dua ikhtiar yang selalu bisa Anda lakukan. Yaitu bertanya dan minta tolong. Mulailah dari orang-orang terdekat. Anda pasti banyak saudara, banyak teman, bahkan sahabat. Dari pengalaman saya, solusi sering datang dari orang-orang terdekat. Mulailah dari mereka, jika Anda meminta bantuan atau bertanya dengan baik, mereka atau sebagian mereka akan berusaha membantu.

Jika tidak bisa, teruslah bertanya. Misalnya, jika orang terdekat Anda berkata “Maaf, saya tidak bisa membantu.” Jangan dulu menyerah. Tanyakan saja: “Siapa (lagi) yang bisa membantu saya?” Dengan demikian, Anda tidak akan pernah kehabisan sumber bantuan. Prinsip referal, bukan hanya digunakan saat menjual, saat meminta bantuan pun akan sangat berguna. Prinsipnya: “Jika teman Anda tidak bisa, mungkin teman dari teman Anda ada yang bisa”. Jangan mudah menyerah.

Saya sering mendapatkan email, SMS, atau YM dari orang yang meminta bantuan. Saya coba untuk membantu sebisa mungkin. Saat saya mencoba memberikan solusi, seringkali mereka mengatakan “tapi”. Saya sering menemukan, bahwa mereka bukannya mencari solusi, tetapi mencari pembenaran bahwa mereka sedang terpuruk dan tidak ada jalan keluar.

Jika Anda serius mencari solusi, jangan mengatakan “tapi” saat ada solusi. Meskipun solusi tersebut terlihat tidak mungkin. Cobalah untuk berpikir terbuka, sebab seringkali bukan tidak ada solusi, tetapi orang sering menutup pikirannya untuk solusi. Daripada mengatakan “tapi”, tanyakan saja, “Bagaimana caranya?”. Bisa jadi apa yang sebelumnya terlihat mustahil, berubah menjadi hal mudah setelah tahu caranya.

Jadi, tenang, berdo’a, dan carilah solusi diiringi pikiran yang terbuka akan solusi. Kadang, solusi datang dari arah yang tidak disangka-sangka. Bisa jadi solusi datang dari orang yang tidak Anda kenal sama sekali. Yakinlah akan pertolongan Allah. Selalu ada jalan keluar.